REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Hendricus Andy Simamarta menyoroti urgensi, muatan, dan skenario pembangunan Indonesia terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Membawa presentasi berjudul "Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan", ia menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH.
Menurut dia, lingkungan alamiah sangat penting untuk kehidupan manusia, dan negara menjamin hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Secara sosiologis, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif," kata Hendricus di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH. Dimulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
Hendricus menjelaskan, RPPLH menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di sektor lainnya. Dia juga membahas kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respons dalam PPLH.