REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Tentara Israel berkewarganegaraan Kanada menyatakan ketakutannya akan ditangkap atas tuduhan kejahatan perang. Ini setelah polisi Kanada membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan yang berkaitan dengan perang Israel di Gaza, menurut The Times of Israel.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh surat kabar Israel pada Ahad, dikatakan bahwa polisi Kanada mengumumkan pada bulan Juni lalu pembukaan penyelidikan atas “konflik bersenjata antara Israel dan Hamas.”
Surat kabar itu menambahkan bahwa penyelidikan polisi Kanada menunjukkan kemungkinan mengungkap kejahatan internasional seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dia melaporkan bahwa tentara Israel yang berkewarganegaraan Kanada disebut-sebut dalam sebuah situs web yang dikelola oleh seorang jurnalis Kanada yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Surat kabar tersebut mengutip seorang tentara Israel yang mengkonfirmasi perasaan cemas dan takutnya, dengan mengatakan, “Kami tidak tahu apakah aman untuk melakukan perjalanan ke Kanada atau apakah kami akan ditangkap.”

The Times of Israel melaporkan bahwa pembukaan penyelidikan oleh polisi Kanada terhadap kemungkinan kejahatan Israel merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah, setelah melakukan penyelidikan serupa terhadap warga Kanada yang melakukan kejahatan perang dalam konflik-konflik lain, termasuk Rwanda dan bekas Yugoslavia.
Sementara itu, polisi Kanada mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelidikan dimulai pada awal tahun 2024, mencatat bahwa ini adalah “penyelidikan struktural dan proses investigasi berbasis intelijen yang luas yang bertujuan untuk mengumpulkan, melestarikan, dan menilai informasi yang mungkin relevan di bawah Undang-Undang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang Kanada.”
Dia menekankan bahwa penyelidikan ini tidak bersifat kriminal dan tidak menargetkan kelompok tertentu, dan mencatat bahwa tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan informasi yang dapat mendukung penyelidikan di masa depan jika batas-batas yudisial dan hukum terpenuhi.
Polisi Kanada juga mengindikasikan bahwa mereka akan segera meluncurkan portal online yang tersedia dalam bahasa Prancis, Inggris, Ibrani, dan Arab untuk memfasilitasi pemberian informasi oleh para saksi potensial dengan cara yang terorganisir dan aman.
Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan pengaduan hukum telah diajukan di negara-negara Eropa dan Amerika Latin terhadap tentara Israel yang telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Pengaduan-pengaduan tersebut diajukan oleh Yayasan Hind Rajab.
Pada bulan Maret, Pusat Internasional untuk Keadilan bagi Warga Palestina meluncurkan inisiatif Global 195 untuk mengadili warga Israel yang terlibat dalam kejahatan perang terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Perlu dicatat bahwa dalam wawancara dengan media, sejumlah tentara penjajah mengakui telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, beberapa di antaranya didokumentasikan dalam klip video yang mereka bagikan di media sosial.
Patut dicatat bahwa pada 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan dua surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant karena melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza.