Sabtu 19 Jul 2025 18:55 WIB

Taj Yasin Temui Guru Madrasah yang Viral Didenda Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Ini Kronologinya

Zuhdi dimintai uang damai sebesar Rp25 juta atas aksi penamparan yang dilakukannya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Foto: Dokumen
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin atau Gus Yasin, mengunjungi Ahmad Zuhdi (63 tahun), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/5/2025). Zuhdi viral di media sosial setelah diharuskan membayar denda Rp25 juta oleh wali murid karena melakukan penamparan terhadap murid terkait.

Dalam kunjungannya, Taj Yasin berdialog dan menyimak cerita Zuhdi terkait penamparan murid yang terjadi pada 30 April 2025 lalu. Peristiwa bermula ketika peci Zuhdi terkena lemparan sandal oleh murid. Kala itu Zuhdi tengah mengajar di kelas V. Sandal yang mengenai pecinya dilempar murid kelas VI yang sedang bermain di luar ruang kelas V.

Baca Juga

Karena emosi, Zuhdi kemudian menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku pelemparan. Tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi didatangi lima pria yang mengaku dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kelima pria itu meminta uang damai kepada Zuhdi sebesar Rp25 juta atas aksi penamparan yang dilakukannya. Mereka juga mengeklaim sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Gaji Zuhdi hanya Rp450 ribu per empat bulan. Permintaan uang damai sebesar Rp25 juta terlampau sulit untuk dipenuhi Zuhdi. Akhirnya, kelima pria yang mengaku dari LSM itu menurunkan tuntutannya menjadi Rp12,5 juta. Karena takut dipolisikan, Zuhdi terpaksa membayar dengan cara berutang ke sejumlah temannya.

Zuhdi tak membantah soal melakukan penamparan kepada murid di sekolahnya. Namun dia tidak pernah berniat melukai murid tersebut, melainkan hanya sebagai bentuk teguran mendidik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement