Sabtu 19 Jul 2025 06:04 WIB

Muncul Wacana IKN Jadi Ibu Kota Kaltim Jika Belum Bisa Gantikan Jakarta

Nasdem memandang Jakarta tetap bisa jadi ibu kota negara sampai IKN benar-benar siap.

Suasana rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hankam yang telah selesai dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/2/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut pembangunan 27 tower dari total 47 rusun ASN serta pertahanan dan keamanan (Hankam) di IKN telah selesai dan siap untuk diresmikan.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Nugroho
Suasana rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hankam yang telah selesai dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/2/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut pembangunan 27 tower dari total 47 rusun ASN serta pertahanan dan keamanan (Hankam) di IKN telah selesai dan siap untuk diresmikan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Partai NasDem memandang bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) jika ke depannya belum bisa ditetapkan sebagai pengganti Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini. Langkah itu, kata dia, sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak.

Baca Juga

"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat.

Selain itu, menurut dia, pemerintah pun perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

Menurut dia, NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Dia mengatakan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pemerintah, kata dia, masih dalam proses melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN. "Hal ini menyebabkan pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN ke IKN beserta rincian jumlahnya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa jika IKN dialihkan menjadi ibu kota Kaltim, maka asetnya pun akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ketua komisi yang membidangi urusan politik dalam negeri dan pemerintahan itu menilai bahwa nantinya biaya-biaya terkait IKN pun akan berasal dari Kaltim.

"Karena itu pikiran Partai NasDem ini menurut saya adalah pikiran paling moderat, untuk kita menyelesaikan polemik yang selama ini muncul di publik, termasuk di elit bangsa ini," kata Rifqi yang juga berasal dari Fraksi NasDem.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement