Kamis 10 Jul 2025 05:55 WIB

Polisi Telusuri Sidik Jari di Lakban yang Melilit Kepala Diplomat

Polisi telah memeriksa saksi dan bukti untuk memastikan penyebab kematian korban

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Suasana TKP penemuan diplomat yang tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar indekosnya, Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Foto: Bayu Adji P
Suasana TKP penemuan diplomat yang tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar indekosnya, Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang diplomat berinisial ADP (39 tahun) dilaporkan meninggal dunia di kamar indekosnya, Guest House Gondia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

Korban yang merupakan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban di atas kasurnya.

Baca Juga

Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Namun, pihaknya masih harus menunggu hasil identifikasi lengkap untuk bisa memastikan penyebab kematian korban

"Kami menunggu hasil juga dari labfor, untuk pemeriksaan yang sisa lakbannya dan sidik jarinya segala macam yang tertempel gitu," kata dia, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatrekrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sigit Karyono mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak adanya laporan penemuan jenazah. Bahkan, olah TKP juga dibantu oleh Pusat Identifikasi Mabes Polri pada Rabu siang.

Ihwal adanya temuan sidik jari di lakban yang melilit kepala korban, Sigit masih belum mau memberikan keterangan lengkap. Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan.

"Sementara masih diproses nih, tadi dari Mabes Polri dan iden masih melakukan (pemeriksaan)," kata dia.

Karena itu, polisi belum bisa menyimpulkan sidik jari yang terdapat di lakban yang melilit kepala korban. "Belum (diketahui), kan masih diproses," ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement