Selasa 08 Jul 2025 00:27 WIB

Mbak Ita Bantah Kesaksian Saksi di Sidang yang Sebut Dia Perintahkan Bakar Barang Bukti Setoran ASN

Hevearita mengeklaim baru mengetahui hal tersebut di persidangan.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari memberikan kesaksikan di sidang kasus dugaan korupsi eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari memberikan kesaksikan di sidang kasus dugaan korupsi eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, membantah keterangan yang menyebutnya memerintahkan pembakaran buku catatan berisi bukti aliran dana dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang kepadanya. Dia mengeklaim baru mengetahui hal tersebut di persidangan. 

Keterangan soal dibakarnya bukti catatan setoran dana dari iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang diungkap oleh Syarifah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (7/7/2025). Syarifah adalah Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang. Dia turut menjadi bendahara dari iuran kebersamaan para ASN di lembaganya. 

 

Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, Mbak Ita segera menyanggah kesaksian Syarifah. "Tadi disampaikan bahwa saya meminta untuk buku saudara saksi dibakar. Apakah saksi pernah memperlihatkan buku itu ke saya, tulisan atau jumlah-jumlah iuran kebersamaan itu? Kenapa saya memerintahkan? Karena saya pun tidak tahu itu," kata Mbak Ita kepada Syarifah. 

 

Syarifah kemudian menjawab bahwa perintah pelenyapan bukti catatan setoran kepada Mbak Ita disampaikan padanya oleh Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau Iin. "Yang menyampaikan Bu Iin, tapi perintah Bu Ita," ujarnya. 

 

Mbak Ita kemudian menanggapi bahwa Syarifah tidak pernah memperlihatkan buku catatan terkait setoran itu kepadanya. "Saya tidak memerintahkan kepada saudara Syarifah untuk membakar buku iuran kebersamaan karena saya dari awal tidak tahu adanya iuran kebersamaan. Baru pada saat sidang ini tahu rincian-rinciannya," kata Mbak Ita. 

 

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Syarifah mengakui adanya tradisi iuran kebersamaan oleh para ASN di Bapenda Kota Semarang. Dia merupakan bendahara dari iuran kebersamaan tersebut. 

 

Syarifah menerangkan, iuran kebersamaan dihimpun secara sukarela dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan. Nominal TPP yang diterima para ASN Bapenda Kota Semarang bergantung pada realisasi target penghimpunan pajak daerah. Teknis penghitungannya tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. Iuran kebersamaan yang terkumpul setiap tiga bulan rata-rata Rp800 hingga Rp900 juta. 

 

Menurut Syarifah, iuran kebersamaan itu digunakan untuk kepentingan internal para pegawai Bapenda Kota Semarang. Misalnya seperti rekreasi bersama, membuat seragam batik, termasuk sumbangan bagi para non-ASN di Bapenda Kota Semarang yang tak memperoleh TPP.

 

Dia mengatakan, pada Desember 2022, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menyampaikan bahwa Mbak Ita meminta setoran sebesar Rp300 juta dari iuran kebersamaan. "Kami para kabid (kepala bidang) dikumpulkan dan Bu Iin (nama panggilan Indriyasari) menyampaikan ada permintaan dari Bu Wali (Kota) sebesar Rp300 (juta). Kita kaget," ucap Syarifah. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement