Sabtu 28 Jun 2025 06:39 WIB

YLKI Minta Pelaku Praktik Kecurangan Penjualan Beras Dihukum Berat

Praktik kecurangan itu merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Produksi beras nasional melonjak signifikan sepanjang Januari-Juli 2025 yang mencapai 21,76 juta ton, Naik 2,83  juta ton dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Foto: Kementan
Produksi beras nasional melonjak signifikan sepanjang Januari-Juli 2025 yang mencapai 21,76 juta ton, Naik 2,83 juta ton dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta agar praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar harus ditindak tegas. YLKI mengutip data pemerintah, praktik kecurangan itu merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

"YLKI meminta Pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir Rp100 triliun per tahun," kata Niti dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga

Dikatakan ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Menurutnya, perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran sehingga harus dapat dijelaskan pada konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran.

Atas temuan itu, dia juga mendorong Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau melengkapinya aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa.

"Termasuk di antaranya bahan pangan," tegasnya.

Diungkapkan Niti, konsumen berhak memperoleh komoditas esensial dengan harga wajar, kualitas terjamin, dan distribusi lancar, sehingga kebutuhan pokok tetap tersedia dan tidak menimbulkan keresahan akibat kelangkaan atau harga tinggi.

Pengawasan ketat terhadap peredaran beras di pasaran sangat penting untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas, serta penegakan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar standar mutu yang berlaku. YLKI juga mendorong adanya posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran.

"Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan," kata Niti.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement