Jumat 27 Jun 2025 16:11 WIB

Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Nakal ke Kapolri dan Jaksa Agung

Menurut Amran, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang mencapai Rp 99 triliun

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Foto: kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan, sebanyak 212 produsen beras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena bermasalah. Dia mendapati mereka  nakal dalam perdagangan komoditas pertanian tersebut.

Amran menyatakan, sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang investigasi oleh jajarannya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya, menemukan adanya pelanggaran di lapanga. Petugas menemukan mereka beras tidak sesuai dengan ketentuan mutu serta berat dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti," kata Amran saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Dia menyampaikan, temuan itu hasil kerja bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, pihaknya menemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. "Ini sangat merugikan masyarakat," ucap Amran.

Dia menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat. FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.

"Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan," jelas Amran. Dia menyebutkan, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang itu bisa mencapai Rp 99 triliun.

Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal. "Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Kami sudah serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan," ujar Amran.

Pemerintah sepakat memberikan waktu dua pekan bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan. "Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum," ujar Amran.

Dia pun mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha. "Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional," kata Amran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement