REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan masyarakat Bali sudah menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 tercermin dari penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47.
Ia di Denpasar, Bali, Sabtu, mengingatkan konstitusi mengatur bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
“Jadi ini perintah konstitusi untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan saya kira PKB melaksanakan amanat konstitusi itu, melalui PKB kita menyaksikan betapa pentingnya komitmen daerah dalam memajukan kebudayaan secara berkelanjutan,” katanya.
Menteri Kebudayaan pertama ini merasa terhormat hadir membuka Pesta Kesenian Bali yang sudah berlangsung rutin sejak 1978.
Menurut dia, hal ini bukan sekadar kebanggaan masyarakat Bali, namun bagian penting dari wajah kebudayaan Indonesia di mata dunia.
“Saya tadi melihat pawai luar biasa dari seluruh kabupaten/kota dan kita menyaksikan pertunjukan luar bisa dari masing-masing, itu pencapaian sangat tinggi dalam seni budaya, apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemda Bali atas konsistensinya menyelenggarakan PKB dan telah menjadi tradisi tahunan hingga saat ini ke-47,” ujar dia.
Dalam upaya pemajuan kebudayaan ini, Bali dinilai tidak hanya menjadikan budaya warisan statis, melainkan kekuatan dinamis yang terus hidup, berkembang, memberi identitas bagi masyarakat Bali.
“Tadi Pak Gubernur mengatakan mungkin DNA-nya orang Bali adalah budaya, saya kira ini benar sekali,” kata dia.
Ia berharap, festival budaya terbesar di Bali ini mendapatkan aktualisasi juga daerah lain di Indonesia.
Ia optimistis kekayaan yang sama tersebar di masing-masing daerah.
“Saya sampaikan harapan besar kepada daerah-daerah lain di seluruh Indonesia untuk mengembangkan inisiatif serupa dan menyelenggarakan kegiatan kebudayaan yang lahir dari kekhasan lokal masing-masing, karena pada hakikatnya Indonesia dibangun dari keberagaman budaya daerah yang bersatu dalam semangat kebangsaan,” ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali sejak 1978 sebagai bukti nyata komitmen seluruh elemen dalam menjaga budaya.
“Ini menjadi bukti nyata pemerintah daerah bersama seniman, budayawan, dan masyarakat Bali memiliki komitmen kuat dan konsisten dalam melestarikan, melindungi, memberdayakan kebudayaan,” ucapnya.
Bali memiliki kekayaan, keunikan dan keunggulan kebudayaan meliputi adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal, sehingga Pemprov Bali menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan Bali dari hulu sampai hilir.
Kebijakan ini dilaksanakan dengan memberlakukan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam PKB 2025, Bali mengambil tema "Jagat Kerthi: Lokahita Samudaya" atau harmoni semesta raya, yang pembukaannya ditandai dengan pemukulan Tambur, Tawa-Tawa, dan Ceng-Ceng oleh Menbud Fadli Zon bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.