REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memaparkan skema penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa selama masa libur sekolah. Pembagian bantuan gizi tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan dan kesediaan masing-masing sekolah untuk tetap menjalankan program di tengah liburan.
Saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/6/2025), Dadan menjelaskan bahwa kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada kepala sekolah terkait kesiapan siswa dan guru untuk hadir ke sekolah saat libur.
“Kepala SPPG akan memeriksa apakah siswa dan guru bersedia datang ke sekolah. Jika bersedia, akan ditentukan berapa kali dalam seminggu mereka hadir. Ketika datang, siswa akan menerima makanan segar,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila siswa dan guru tidak bersedia hadir, maka MBG tidak akan disalurkan ke sekolah tersebut selama masa libur. Dadan menegaskan bahwa keputusan akhir akan berada di tangan Kepala SPPG di masing-masing wilayah, sesuai hasil koordinasi dan survei di lapangan.
“Jika tidak ada yang bersedia hadir, maka MBG untuk anak sekolah tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Guna memperkuat koordinasi dan menjamin pelaksanaan yang adaptif, BGN menyelenggarakan rapat koordinasi nasional bersama 1.816 SPPG pada Jumat siang untuk menyampaikan petunjuk teknis (juknis) pembagian MBG saat libur sekolah.
Dadan menjelaskan, survei ke peserta didik dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan mereka datang ke sekolah demi menerima MBG. Hal ini penting untuk menyusun kebijakan yang relevan dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
“Jika siswa bisa hadir, mereka akan menerima makanan segar (fresh food) dan dibekali makanan yang tahan lebih lama seperti telur, buah, atau susu untuk satu hingga dua hari ke depan,” ungkapnya.
Namun, jika mayoritas siswa tidak dapat hadir selama masa liburan, maka program MBG akan difokuskan ke kelompok rentan lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
“Ini agar manfaat gizi tetap tersalurkan secara optimal,” katanya.
BGN menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait MBG dibuat berdasarkan prinsip pemerataan gizi, efektivitas penyaluran, dan keberlanjutan manfaat. Tidak ada kebijakan sepihak tanpa landasan dari otoritas resmi.
“Kami pastikan semua proses kebijakan mengedepankan kehati-hatian, akuntabilitas, dan efektivitas. Kami juga akan terus menyosialisasikan perkembangan kebijakan kepada publik secara transparan,” pungkas Dadan.