Rabu 18 Jun 2025 09:57 WIB

Kapuspen Dukung Kejagung Usut Marcella Santoso yang Biayai Konten Negatif UU TNI

Terdakwa Wilmar Group Rp 11 triliun mengaku biayai opini Indonesia Gelap dan UU TNI.

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi.
Foto: Puspen TNI
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas tindak pidana korupsi dan praktik penyebaran informasi menyesatkan. Hal itu juga termasuk kasus yang sekarang ditangani.

TNI menanggapi pengakuan terdakwa Marcella Santoso, yang video pernyataan maafnya diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (17/6/2025). Dalam pengakuan tersebut, Marcella menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam terkait perannya yang mengakibatkan beredarnya konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar.

Baca Juga

Termasuk isu yang menyerang pribadi pejabat tinggi negara terkait seruan Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI, pimpinan institusi penegak hukum, bahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Marcella menjadi jaringan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar lebih dari Rp 11 triliun.

Dalam kesempatan itu, Marcella membuat pengakuan turut membuat postingan opini negatif mengenai Revisi UU TNI. Atas dasar itu, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan tersebut.

Menurut dia, TNI perlu berkomitmen terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membantu mengungkap dan mendalami siapa saja yang terlibat maupun berjejaring dengan Marcella. Hal itu atas pengakuannya dalam upaya penggiringan opini negatif tentang pengesahan Undang-Undang TNI.

"TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum," kata Kristome di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement