REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat telah menaikkan status penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan dalam kasus longsor galian C Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Mereka pun segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan petugas telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui pasti penyebab peristiwa galian C longsor yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia dan 11 masih tertimbun. Pihaknya mendapatkan informasi jika proses penambangan di Gunung Kuda diduga menyalahi prosedur.
"Dari kemarin sudah beberapa saksi kita ambil keterangannya, kita ingin mengetahui penyebab peristiwa ini. Apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya. Kita dapat informasi bahwa cara atau mekanisme ini salah, mengesampingkan keselamatan pekerja," kata dia, Sabtu (31/5/2025).
Rudi menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman melibatkan berbagai ahli di bidangnya. Pihaknya menerima informasi dari para ahli jika seharusnya penambangan dilakukan menggunakan teknik terasering sehingga tidak mudah runtuh.
"Didapati informasi itu tidak dilakukan sementara itu, jadi ada dugaan tidak melaksanakan proses penambangan yang sesuai SOP keamanan yang sudah berlaku," kata dia.
Rudi mengatakan, telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus untuk menetapkan status tersangka. Pihaknya bakal menjerat tersangka menggunakan undang undang pertambangan, keselamatan kerja hingga lingkungan hidup dan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.
"(Tersangka) sedang proses kita melihat ada dugaan tindak pidana, sekarang lagi proses untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini mohon waktu," kata dia.
Selain itu, izin tambang untuk tiga perusahaan di wilayah Gunung Kuda telah dicabut. Sehingga telah ditutup operasional penambangan oleh Pemprov Jabar.