REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada pengelola tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon dengan menutup tempat penambangan tersebut. Ia menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan tambang.
"Pemprov Jabar mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi administratif berupa penghentian izin pengelolaan tambang galian C yang terletak di Gunung Kuda yang dikelola oleh koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah," ucap Dedi dikutip dari laman media sosialnya, Ahad (31/5/2025).
Ia berharap peristiwa tersebut tidak terulang sebab mengakibatkan kematian. Dedi menyebut lebih dari 14 orang meninggal dunia disebabkan kelalaian pengelolaan di area tambang tersebut dan lainnya menyampaikan luka luka.
"Lebih dari 14 orang meninggal dunia disebabkan kelalaian pengelola di area tambang," kata dia.
Ia menyampaikan duka yang dalam terhadap korban meninggal dunia. Mereka yang meninggal dunia diterima iman Islamnya dan amal ibadahnya dan mendapatkan tempat di sisi Allah SWT.
"Yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan ketawakalan dan masyarakat tidak mendekati area tersebut karena masih berpotensi terjadi longsor susulan," kata dia.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat melaporkan sebanyak 14 orang ditemukan tewas tertimbun material longsor. Sedangkan delapan orang lain masih belum ditemukan tertimbun material longsor.
Sedangkan terdapat tujuh orang warga yang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit di Cirebon