Selasa 27 May 2025 19:09 WIB

Kepala BPOM dan Menag Berangkat ke Makkah Jadi Amirul Hajj

Ikrar menyebut, ibadah haji bukan hanya ibadah spiritual, tapi fisik yang berat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar ditunjuk menjadi Amirul Hajj bersama Menag KH Nasaruddin Umar.
Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar ditunjuk menjadi Amirul Hajj bersama Menag KH Nasaruddin Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar bakal berangkat ke tanah suci Makkah bersama Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar sebagai Amirul Hajj. Pertama kalinya, Kepala BPOM sebagai rombongan Amirul Hajj untuk ikut berperan aktif memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.

Keberangkatan Taruna untuk memberikan saran kesehatan bagi para jamaah haji Indonesia yang sudah berada di Tanah Suci. Ikrar menyebut, Amirul Hajj merupakan panggilan untuk melayani tamu-tamu Allah.

Baca Juga

"Saya bersama 14 orang bertugas menjadi pelayan, hamba Allah. Sebagai Kepala BPOM, ini tugas kenegaraan yang berat," kata Ikrar saat kegiatan Kajian Islam dan Doa Bersama Keutamaan Bulan Dzulhijjah di Masjid As-Salam BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Ikrar menyebut, ibadah haji bukan hanya ibadah spiritual, tapi fisik yang berat. Karena itu, pelayanan terhadap jamaah haji sangat penting untuk mengawal kesehatan selama beribadah.

Menurut Taruna, kesehatan yang prima sangat dibutuhkan. "Salah satunya caranya dengan menjaga asupan makanan yang aman dan bergizi sepanjang pelaksanaan ibadah haji. Begitu pun obat dan suplemen kesehatan yang diperlukan selama di Tanah Haram," ujar Ikrar.

Dengan begitu, Ikrar berharap, BPOM bisa mendapatkan kuota petugas haji lebih banyak. Tujuannya guna membantu jamaah haji menjalankan ibadahnya. "Petugas BPOM di lapangan dapat berkontribusi penting dalam mengawal ketersediaan obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi jemaah haji Indonesia," ujar Ikrar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement