REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo membela kontroversi pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI memiliki dasar hukum. Iqbal diangkat oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin untuk menggantikan Rahman Hadi.
Di posisinya barunya tersebut, mantan kadiv humas Polri itu akan mendapat kenaikan pangkat bintang tiga alias komjen. Rudianto menilai, merujuk TAP MPR dan Undang-Undang (UU) Polri, terlihat di situ memberi ruang bagi polisi aktif duduk di luar struktur, yang mencakup posisi Sekjen DPD RI.
Rudianto menyatakan, penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Dalam risalah TAP MPR, Polri bisa melakukan pelayanan publik secara profesional dan kebutuhan masyarakat.
"Secara khusus Memorie Van Toelichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan publik. Hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri," kata Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Rudianto menyebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (POlri) memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," ujar Rudianto.
Politikus Partai Nasdem tersebut juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi, "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian". Menurut Rudianto, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, "Jabatan di luar Kepolisian" adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Artinya, sambung dia, berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif. Hal itu terjadi berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945.
"Yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antarinstitusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara," ucap Rudianto. Dia juga meminta publik melihat penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD dilihat secara utuh dari aspek filosofis maupun regulasi.
Dia menyebut, penugasan Polri di DPD bukan yang pertama kalinya. "Ini bukan hal baru. Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antarinstitusi, maka secara hukum sah dilakukan," ucap Rudianto.