Ahad 04 May 2025 08:15 WIB

Perludem Prihatin dengan PSU, Masih Banyak Menyisakan Masalah

Dari total 19 daerah yang menggelar PSU, tercatat 11 daerah mengajukan sengketa ke MK

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara di TPS 22 Arwana di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (19/4/2025). Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara itu berlangsung di 1.447 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 552.469 pemilih di 20 kecamatan.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara di TPS 22 Arwana di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (19/4/2025). Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara itu berlangsung di 1.447 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 552.469 pemilih di 20 kecamatan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada serentak yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan. PSU yang semestinya menjadi ruang koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada, justru kembali menimbulkan sengketa hukum.

Peneliti Perludem, Haykal, menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan PSU yang dinilai tidak sungguh-sungguh.

Baca Juga

“Nah ini kan menjadi suatu hal yang cukup menyedihkan menurut saya. Bahwa PSU ini seharusnya menjadi ruang untuk mengoreksi proses pelaksanaan Pilkada, malah kemudian bermasalah juga. Sehingga berujung pada banyaknya sengketa yang kemudian dibawa lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Pihaknya menyebut dari total 19 daerah yang menggelar PSU, tercatat 11 daerah mengajukan sengketa hasil ke MK. Totalnya terdapat 13 permohonan, dengan dua daerah — Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjarbaru — masing-masing menyumbang dua permohonan.

“Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU tidak dilakukan secara maksimal dan berpotensi menghasilkan hasil yang juga dipertanyakan,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap tujuh permohonan pada Ahad (5/5) pukul 08.30 WIB. Enam diantaranya merupakan sengketa hasil PSU di Kabupaten Siak, Gorontalo Utara, Puru, Taliabu, Plotka, dan Petalau. PSU di daerah tersebut berlangsung dalam dua gelombang, yakni 28 Maret, serta 5 dan 9 April.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement