REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Adapun nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
Langkah itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemblokiran rekening juga untuk memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judol.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan, blokir yang telah dilakukan oleh lembaganya adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol. Ivan menyebut, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol.
"Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online," kata Ivan dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (1/5/2025).
Menurut dia, pelaku judol kerap berupaya memenuhi kebutuhan agar aktivitas ilegal tersebut bisa terus berjalan. "Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," ujar Ivan.