REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Joko Widodo memberikan bocoran terkait sosok yang dilaporkan oleh presiden ke-7 Jokowi saat membuat laporan di Polda Metrojaya, Rabu (30/4/2025). Kendati tak secara gamblang disebutkan ada 5 inisial yang dilaporkan.
"Ya mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, inisial K juga," kata salah seorang kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat ditemui awak media, Rabu (30/4/2025).
Ia mengaku tak bisa mengungkapkan secara gamblang karena laporan Jokowi tersebut sekarang sudah diserahkan ke penyidik.
"Penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," katanya.
Ia menyebut ada sejumlah pasal yang disangkakan di laporan Jokowi tersebut yakni mulai dari pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) serta Pasal 35 UU ITE.
Selain itu, ia juga mengungkapkan ada 24 bukti video yang diserahkan ke penyidik. "Kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang bukti, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.
View this post on Instagram