Jumat 25 Apr 2025 22:00 WIB

Polisi: Pegawai Unram Perkosa Mahasiswi Saat Korban Kesurupan

Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka pelecehan seksual.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polda NTB mengungkapkan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) diduga memperkosa mahasiswi saat mengalami kesurupan. Kejadian tersebut di kamar kos korban di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengungkapkan modus tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang telah menetapkan S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak dari hubungan badan tersebut.

Baca Juga

"Perbuatan tersangka menyetubuhi korban berawal dari peran tersangka sebagai petugas LPPM yang ditunjuk oleh pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (KKIP) Universitas Mataram untuk membantu korban, mengingat pada saat itu korban dalam keadaan kesurupan," kata Pujawati.

Dengan niat membantu korban, tersangka mendatangi korban di kamar kosnya yang beralamat di wilayah Kekalik, Kota Mataram.

Setibanya di kamar kos, tersangka langsung mengambil air putih dan mengoleskan ke seluruh badan korban. Tersangka kemudian memijat badan korban mulai dari bagian kaki.

Pada kondisi tersebut, tersangka beraksi dengan melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban. Pujawati mengungkapkan dalam kondisi tersebut penyidik telah menemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea tersangka.

"Jadi, ada unsur pemaksaan hingga tersangka bisa berhubungan badan dengan korban," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement