REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Aparat Kepolisian Resor Mimika, Papua masih terus mengembangkan kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Timika di kawasan Bendungan Jalan Freeport Lama, samping Bandara Mozes Kilangin, Senin (7/8).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Paron Helan di Timika, Rabu, mengatakan kedua pelaku atas nama EH dan TAA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu. Namun kasus serupa sudah pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya di lokasi yang sama.
"Menurut keterangan pelaku mereka baru pertama kali melakukan hal seperti ini, tapi nanti kita akan kembangkan terus. Mungkin ada laporan polisi yang lain karena dari tahun ke tahun sering terjadi kasus pemerkosaan di lokasi tersebut," kata Dionisius.
Dari beberapa kejadian pemerkosaan di kawasan Bendungan Jalan Freeport Lama, samping Bandara Timika itu, modus yang digunakan pelaku hampir sama yaitu membuntuti para remaja yang tengah berpacaran.
Pelaku kemudian mengancam pasangan yang berpacaran tersebut dengan senjata tajam, bahkan menganiaya sang pria sehingga lari meninggalkan kekasihnya. Saat itulah para pelaku memperkosa sang gadis.
Kejadian seperti itu dialami oleh HB, seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Papua pada Senin (7/8).Saat itu HB bersama pacarnya sedang mencari kayu bakar di sekitar kawasan Tanggul, Bendungan Jalan Freeport Lama.
Keduanya lalu dicegat oleh EH dan TAA. EH mengancam pacar HB dengan sebilah parang sehingga yang bersangkutan lari meninggalkan HB seorang diri. Korban kemudian diperkosa berulang-ulang oleh EH dan TAA. Usai memperkosa HB, kedua lelaki tersebut melarikan diri.
Beruntung HB telah mengakses aplikasi "Amole" milik Polres Mimika dalam telepon genggamnya dengan menekan tombol "Panic Button" sehingga keberadaannya diketahui oleh petugas operator aplikasi "Amole" Polres Mimika.
Tak lama berselang, tim gabungan Satuan Reskrim Polres Mimika, Polsek Mimika Baru, Satuan Shabara dan Perintis Polres Mimika dipimpin AKP Dionisius VD Paron Helan mendatangi lokasi keberadaan korban. Dalam penyisiran di sekitar kawasan Bendungan Jalan Freeport Lama, polisi menemukan kedua pelaku yang tengah bersembunyi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang, celana panjang dan celana dalam milik korban, uang dan telepon genggam milik korban dan sebuah kalung emas milik korban. Atas perbuatan tersebut, EH dan TAA kini terancam pidana penjara selama 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 285 jo Pasal 55 KUHP.