Kamis 24 Apr 2025 19:19 WIB

Berkas Perkara Bolak-Balik Polri-Kejagung, Kades Kohod pun 'Lepas' dari Penahanan

Bareskrim Polri mengatakan masa penahanan tersangka kasus pagar laut telah habis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jurnalis mengambil gambar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus pagar laut Tangerang.
Foto: Republika/Prayogi
Jurnalis mengambil gambar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus pagar laut Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bolak-baliknya berkas perkara penyidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kepolisian akan menangguhkan sementara penahanan terhadap empat orang tersangka. Bareskrim Polri akan melepaskan sementara tersangka Arsin, yang merupakan Kepala Desa Kohod, tersangka UK, dan SP, serta CE lantaran habisnya masa penahanan.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga

Pengusutan kasus pemagaran laut sepanjang 30 Kilometer (km) di perairan utara Tangerang, Banten menjerat empat orang sebagai tersangka. Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Arsin, kepala desa Kohod sebagai tersangka utama, bersama pembantunya UK yang merupakan sekretaris desa Kohod.

Dua tersangka lainnnya SP, dan CE adalah selaku penerima kuasa atas pengajuan permohonan kepemilikan lahan untuk pendirian pagar laut tersebut. Di kepolisian kasus ini menebalkan sangkaan terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat-surat untuk penerbitan ratusan sertifikat hak guna bangunan, sebagai hak milik atas lahan untuk pendirian pagar laut.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 263 KUH Pidana. Dan pada 24 Februari 2025 Bareskrim Polri menjebloskan keempat tersangka ke sel tahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Dalam prosesnya perampungan penyidikan mengharuskan kepolisian mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar keempat tersangka itu dapat diajukan ke persidangan. Akan tetapi setelah penyidik kepolisian dua kali melipahkan berkas ke kejaksaan, JPU, pun dua kali menolak untuk mengajukan berkas perkara hasil penyidikan kepolisian itu ke pengadilan.

Dua kali penolakan JPU tersebut, lantaran berkas penyidikan kepolisian dianggap belum lengkap. Dan JPU mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Proses pengembalian berkas perkara ini, sebetulnya lumrah dalam mekanisme penanganan perkara hukum. Dan JPU dalam setiap pengembalian berkas perkara ke penyidikan tersebut, selalu menyertakan catatan-catatan dan petunjuk sebagai acuan bagi tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Terkait dengan kasus pagar laut, JPU dalam petunjuknya ke penyidik meminta kepolisian agar tak menjadikan Pasal 263 sebagai sangkaan primer. JPU memberikan petunjuk agar kepolisian menjadikan sangkaan tindak pidana korupsi sebagai pasal-pasal utama dalam konstruksi kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten tersebut. JPU mengindikasikan adanya kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para tersangka, dan penyelenggara negara terkait penerbitan dokumen-dokumen untuk pemagaran laut tersebut.

Akan tetapi, dari dua kali pengembalian berkas oleh JPU tersebut, penyidik di Bareskrim Polri, juga dua kali menolak mengikuti petunjuk JPU tersebut. Polri berkeyakinan tak ada kerugian negara dalam kasus pemagaran laut tersebut. Polri keras yakin dalam kasus tersebut hanya terkait dengan tindak pidana pemalsuan seperti dalam Pasal 263 yang sudah menjerat keempat tersangka saat ini.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement