REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Depok mengeluarkan sanksi bagi anggotanya berinisial TS. Proses penangkapan terhadap TS berbuntut pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).
Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi mengungkapkan sudah memecat TS. TS merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti.
"TS bukan bakar mobil (polisi) tapi para warga sekitar sana yang notabene warga di lingkungan TS. Kebetulan TS adalah ketua ranting Harjamukti. Tapi (TS) tetap kami pecat," kata Mardi saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/4/2025).
Mardi menyebut aksi TS tak sesuai dengan AD/ART dan peraturan internal GRIB Jaya. Bahkan TS dinilai tak patuh terhadap proses penegakan hukum yang berlaku.
"Kalau sudah pembakaran mobil apalagi mobil operasional negara yaitu polisi jadi mencoreng nama organisasi. Organisasi ini jadi ternodai," ujar Mardi.
View this post on Instagram