Rabu 23 Apr 2025 05:21 WIB

Pemprov Jakarta Segera Ambil Sikap Soal Pajak Tambahan BBM 10 Persen

"Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," kata Pramono, Selasa (22/4/2025).

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera segera ambil kebijakan soal pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM sebesar 10 persen. Meski sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Gubernur Jakarta Pramono Anung masih belum membuat keputusan terkait regulasi tersebut. 

Pramono mengakui, aturan mengenai pajak BBM sebesar 10 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Aturan itu juga telah tertuang dalam Perda Provinsi Jakarta. Namun, Pemprov Jakarta masih belum memutuskan akan memberlakukan regulasi itu atau tidak. 

Baca Juga

"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen, Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," kata dia, Selasa (22/4/2025).

Ia mengaku telah menggelar rapat untuk membahas hal itu pada Senin (21/4/2025). Namun, belum ada keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Karena itu, Pemprov Jakarta berencana kembali menggelar rapat untuk membahas regulasi itu pada Selasa sore.

"Yang jelas, saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi, tapi Jakarta belum memutuskan ke itu," ujar Pramono.

Mengutip situs web bapenda.jakarta.go.id, Pemprov Jakarta telah mengeluarkan regulasi tentang pajak daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah PBBKB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement