Selasa 22 Apr 2025 17:30 WIB

Akankah Jakarta Terapkan Pajak Tambahan BBM Sebesar 10 Persen? Ini Jawaban Pramono

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan PBBKB.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Wagub Rano Karno di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Foto: Antara/Lifia Mawaddah Putri
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Wagub Rano Karno di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan belum memutuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta. Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait aturan penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. 

“Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga

Namun, lanjut Pramono, dirinya akan memantau langsung terlebih dulu keadaan di tengah masyarakat. Sebab, menurut Pramono, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan peraturan tersebut.

“Tapi Jakarta belum memutuskan ke situ. Baru hari ini saya putuskan,” kata Pramono.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.

Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.

"Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.

Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.

Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono. Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement