REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo menyampaikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri. Kegiatan itu menjadi bagian dari penguatan pemahaman hukum bagi para calon perwira kepolisian.
"Memahami KUHP baru adalah syarat utama bagi siapa pun yang akan menegakkan hukum di Indonesia. KUHP ini adalah cermin nilai bangsa kita, dan para calon perwira inilah yang akan menjadi garda depan penerapannya," jelas Widodo di kampus Sekolah Pembentuk Perwira (Setukpa) Polri, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025).
Widodo menekankan pentingnya KUHP baru sebagai fondasi hukum pidana nasional yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan Kolonial Belanda. "KUHP baru ini tidak hanya menyatukan aturan pidana dalam satu kodifikasi, tetapi juga membawa semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," ujar Widodo dalam paparannya.
Dia juga menyampaikan pembaruan penting dalam KUHP, seperti pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, dan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pengaturan tindak pidana korporasi yang kini diatur secara eksplisit dalam KUHP.
"Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya. Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisasi," jelas Widodo.