Kamis 17 Apr 2025 13:39 WIB

Presiden Prabowo Sahkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025

UU TNI sudah berlaku dan pensiun perwira tinggi (pati) TNI menjadi maksimal 62 tahun.

Prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi  Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (18/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto sudah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu juga dibenarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Menurut dia, UU TNI yang disetujui DPR pada 20 Maret 2025, sudah diteken Presiden Prabowo. "Sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca: Jadi Beli Jet Tempur F-15? Kemenhan: Keputusan di Kemenkeu

Dalam salinan UU TNI yang didapat Republika.co.id, Prabowo menandatangani payung hukum TNI tersebut di Jakarta pada 26 Maret 2025. Dengan begitu, UU TNI sudah berlaku dan pensiun perwira tinggi (pati) TNI menjadi maksimal 62 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement