REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto sudah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu juga dibenarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Menurut dia, UU TNI yang disetujui DPR pada 20 Maret 2025, sudah diteken Presiden Prabowo. "Sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca: Jadi Beli Jet Tempur F-15? Kemenhan: Keputusan di Kemenkeu
Dalam salinan UU TNI yang didapat Republika.co.id, Prabowo menandatangani payung hukum TNI tersebut di Jakarta pada 26 Maret 2025. Dengan begitu, UU TNI sudah berlaku dan pensiun perwira tinggi (pati) TNI menjadi maksimal 62 tahun.