REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali mendeportasi warga negara asing asal Amerika Serikat (AS) yang mengamuk dan merusak fasilitas salah satu klinik kesehatan di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali. Video aksi warga AS tengah mengamuk itu viral di media sosial.
“Kami deportasi sore ini, pesawat berangkat pukul tujuh malam,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan di Denpasar, Senin (14/4/2025).
Pelaku yang diketahui bernama Mitchell McMahon itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia untuk periode waktu tertentu. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, pria berusia 27 tahun itu tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali pada 2 April 2025.
Ia masuk Bali menggunakan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025. Meski termasuk ranah pidana karena melanggar Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan, namun polisi tidak menyeret ke pengadilan karena diselesaikan secara damai antara pelaku dengan pihak Klinik Nusa Medika Pecatu, Kabupaten Badung dan mengganti kerugian sebesar Rp35 juta.
Selain melanggar KUHP, pemuda itu juga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya, viral di media sosial potongan video yang memuat aksi pria kelahiran Virginia itu yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan serta membahayakan pasien lain di klinik itu.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, Mitchell yang diantar oleh temannya juga warga negara asing ke klinik menumpangi taksi daring, dalam keadaan tidak sadar.
Namun, tiba-tiba sesaat setelah sadar, ia kemudian menyerang temannya dan merusak fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan di klinik. Pihak klinik kemudian melaporkan kasus itu kepada petugas Linmas Desa dan Polsek Kuta Selatan untuk ditangani.
Sementara itu, Imigrasi Bali mencatat selama Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 128 warga negara asing dideportasi yang terbanyak dari Rusia sebanyak 32 orang, kemudian Amerika Serikat ada 10 dan Ukraina ada delapan orang.