Kamis 10 Apr 2025 14:52 WIB

Belum Periksa Ridwan Kamil Sebagai Saksi dalam Kasus BJB, Begini Dalih KPK

KPK belum punya tanggal pasti kapan pemeriksaan itu dilakukan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sebuah mobil tampak keluar dari rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung  Kencana, Ciumbeuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) malam.
Foto: Edi Yusuf
Sebuah mobil tampak keluar dari rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Ciumbeuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Tapi KPK belum punya tanggal pasti kapan pemeriksaan itu dilakukan.

Sempat berembus kabar bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa KPK setelah Lebaran. Namun hingga saat ini, Ridwan Kamil tak kunjung dipanggil. "Secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan, tetapi kapannya kita tunggu saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga

Tessa menyatakan, Ridwan Kamil perlu diperiksa KPK. Sebab keterangannya dibutuhkan guna mengonfirmasi barang bukti yang sudah diamankan dari kediamannya. KPK juga belum tuntas memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB dan pihak vendor yang memenangkan pengadaan proyek itu.

"Sepanjang pengetahuan saya belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan setelah pemeriksaan itu ya masih berlangsung," ucap Tessa.

Diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK tercatat telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu. Diantaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB dimana disana KPK menyita dokumen. Diperkirakan kerugian negara dalam perkara ini di angka Rp 222 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement