REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan terhadap Jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengatakan tersangka prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu Jumran, membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi 33 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai rekonstruksi di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
Pantauan pewarta, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menghadirkan tersangka Jumran menggelar 33 reka ulang adegan pembunuhan. “Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” ujarnya mewakili keluarga korban.
Dedi mengungkapkan, hasil rekonstruksi ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka secara rapi karena semua disiapkan sebelum meninggalkan TKP, tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil. Ia menuturkan, bahwa rekonstruksi menunjukkan ada jeda waktu dalam reka ulang adegan tersebut, dilakukan secara bertahap, dan berbeda dengan pembunuhan biasa, sehingga ini mengarah pada pembunuhan berencana.
“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan. Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” ujar Dedi.