REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dalam pergub terbaru itu, warga yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) dapat melamar menjadi petugas PPSU.
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup, dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," kata dia di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
Pramono menambahkan, kinerja para petugas PPSU juga tidak akan lagi dievaluasi setiap tahunnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta disebut akan memberlakukan penerapan evaluasi kepada para petugas setiap tiga tahun sekali.
Ia menilai, kebijakan baru itu disebut dapat membuat jaminan kepada petugas PPSU. Pasalnya, para petugas tidak akan merasa terbebani dengan evaluasi yang dilakukan setiap tahun.
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras pasti akan kita perpanjang," ujar dia.
Tak hanya itu, Pramono juga ingin usia petugas PPSU dapat ditambah. Artinya, petugas PPSU tidak harus pensiun di usia 56 tahun, melainkan bisa lebih lama lagi.
Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi yang terdapat dalam peraturan daerah (perda). Pasalnya, regulasi terkait dengan usia aktif petugas PPSU diatur dalam perda.
"Umur enggak masalah. Saya aja umur 62 tahun setiap pekan masih sepedaan 150 kilo," kata dia.
Karena itu, Pramono mengaku akan mempertimbangkan untuk memperpanjang usia pensiun petugas PPSU. Dengan begitu, mereka bisa bekerja lebih lama lagi.
"Tapi ini belum keputusan ya. Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram