REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta polisi untuk mengusut kasus kepala desa di Kabupaten Bogor yang diduga meminta THR kepada sejumlah perusahaan hingga mencapai Rp 165 juta. Ia menilai tindakan kepala desa itu mengabaikan instruksinya yang tidak boleh meminta THR.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," ucap dia saat malam takbiran, Ahad (30/3/2025).
Ia mengatakan, kepala desa di Bogor yang meminta THR harus diperlakukan sama seperti preman di Bekasi. Dedi Mulyadi meminta agar polisi bertindak.
"Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? masa kepala desa enggak, kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi," kata dia.
Ia menyebut perbuatan kepala desa melanggar hukum. Oleh karena itu, Dedi mengatakan tidak cukup hanya pemindahan (kepala desa) akan tetapi harus terdapat tindakan tegas.
"Nggak cukup hanya pemindahan akan tetapi harus ada tindakan tegas," kata dia.
Ke depan, ia mengatakan pihaknya akan memberi bantuan kepada desa agar tertib pengelolaan keuangan, tertib pengelolaan pembangunan. Termasuk desa mengurus sampah, sungai.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal Bogor diduga meminta THR kepada perusahaan sebesar Rp 165 juta. Surat permohonan THR tersebut beredar di media sosial dan viral.