REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang menyatakan telah memulangkan sejumlah mahasiswa yang ditangkap saat unjuk rasa menolak Undang Undang TNI di depan gedung DPRD Karawang, Jawa Barat pada Selasa (25/3/2025). Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, saat dihubungi di Karawang, Rabu (26/3/2025) menyampaikan, para pengunjuk rasa atau demonstran yang sempat ditangkap karena melakukan perusakan fasilitas gedung DPRD Karawang saat unjuk rasa telah dibebaskan.
Mereka yang sempat diamankan telah dibebaskan atau dipulangkan pada Rabu dini hari. Sebab tidak terbukti melakukan perusakan maupun membawa knuckle dan senjata api.
Solikhin mengungkapkan bahwa mayoritas mahasiswa yang sempat diamankan sebenarnya tidak mengetahui kalau mereka akan mengikuti demonstrasi yang sudah direncanakan untuk membuat rusuh di Karawang.
"Mereka (yang sempat diamankan) sudah dipulangkan setelah dilakukan pendataan," katanya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan dapat memahami situasi yang sebenarnya. Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya mengamankan sejumlah pengunjuk rasa menolak Undang Undang TNI yang tergabung dalam Komite Rakyat Sipil dan Mahasiswa karena anarkis, melakukan aksi perusakan sejumlah fasilitas gedung DPRD Karawang, Selasa.
"Aksinya sudah mengarah ke tindakan kriminal. Karena mereka telah melakukan perusakan (fasilitas gedung DPRD Karawang)," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain.
Ia menyampaikan, dalam mengawal unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB di halaman kantor DPRD Karawang, pihak kepolisian melakukannya dengan persuasif. Namun di tengah sikap persuasif itu, pengunjuk rasa justru melakukan perusakan sejumlah fasilitas gedung DPRD Karawang.
"Ada beberapa orang (pengunjuk rasa) yang kami amankan. Tapi untuk sementara ini belum bisa disebutkan berapa orang yang diamankan. Pastinya ada beberapa orang yang kita amankan, ada laki-laki dan juga wanita," katanya.
Dalam kericuhan itu, pengunjuk rasa disebut melakukan perusakan sejumlah fasilitas gedung DPRD Karawang. Di antara fasilitas yang mengalami kerusakan ialah pintu gerbang utama, kaca dan lampu utama gedung DPRD, serta merusak pos Satpam DPRD Karawang.