REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritisi usulan terkait proses hukum agar dihentikan sementara saat praperadilan diajukan oleh tersangka. Fickar memandang usulan tersebut bisa dimanfaatkan tersangka korupsi.
Usulan itu semula disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Hiariej agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu mengatur ulang terkait praperadilan. "Ya jika usulan itu masuk, itu pertanda KUHAP bisa menjadi bagian yang dimanfaatkan para koruptor," kata Fickar kepada Republika, Senin (17/3/2025).
Fickar memandang lebih tepat KUHAP baru mencantumkan hak tersangka. Salah satunya ialah hak mendatangkan saksi meringankan di tahap penyidikan.
"Yang harus diperhatikan itu hak-hak tersangka termasuk mengajukan saksi yang meringankan sejak di tingkat penyidikan, bukan menghentikan perkara kecuali atas dasar putusan pengadilan," ujar Fickar.
Atas dasar itulah, Fickar menyentil usulan Wamenkum yang terkesan condong berpihak pada tersangka. Sebab Fickar merujuk aturan lain tak ada yang mengharuskan proses hukum disetop saat praperadilan berjalan.
"Wamenkum itu pendapatnya condong pada tersangka, tidak ada aturan untuk menghentikan perkara kecuali ada putusan pengadilan. Perkara bisa jalan terus bahkan jika sudah diserahkan ke pengadilan maka praperadilan gugur dengan sendirinya," ucap Fickar.