REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo menilai nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula sudah masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan.
Dalam nota keberatan, Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, antara lain, merasa keberatan lantaran perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus itu telah diuraikan secara nyata dan pasti.
Namun, unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak terdapat cukup bukti.
"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, JPU berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar pemeriksaan perkara tersebut dapat dilanjutkan dalam persidangan serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
Di sisi lain, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formal dan materiel.
Pasalnya, lanjut JPU, surat dakwaan telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Selain itu, JPU berpendapat bahwa syarat formal telah terpenuhi karena surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas yang tertulis secara lengkap serta sudah diberi tanggal dan ditandatangan oleh penuntut umum.
"Adapun syarat materielnya sudah terpenuhi karena surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," tutur JPU.