Sabtu 01 Mar 2025 14:16 WIB

Guru Besar UPI Soroti Kewenangan Jaksa di RUU KUHAP, Disebut Berpotensi Jadi Super Body

RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Logo Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sejumlah akademisi kampus menyoroti kewenangan kejaksaan di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Foto: Republika/Prayogi
Logo Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sejumlah akademisi kampus menyoroti kewenangan kejaksaan di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sejumlah akademisi kampus menyoroti kewenangan kejaksaan di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berpotensi menjadi lembaga super body. RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Guru Besar UPI bidang pendidikan dan hukum Prof Cecef Darmawan menilai, RUU KUHAP harus dikritisi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya tentang penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Baca Juga

"Jika ini terjadi, kejaksaan bisa menjadi lembaga super body yang dikhawatirkan nanti akan terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ucap Plh Ketua Program Studi Ilmu Hukum UPI tersebut dalam sebuah diskusi yang digelar Lingkar Studi Rakyat Berdaulat, belum lama ini di Bandung.

Ia melanjutkan pembahasan RUU KUHAP harus terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Termasuk mulai dari perencanaan hingga peninjauan, publik harus mendapatkan akses untuk mengkritisinya.

"Penyelidikan dan penyidikan itu kan tugas polisi. Maka, jangan diberikan pula ke kejaksaan," ungkap dia.

Ia menyebut apabila terdapat kekurangan maka seharusnya segera diperbaiki dan tidak dialihkan. Sebab jika terjadi maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, sisi akurasi penyelidikan berpotensi dapat menjadi bermasalah.

"Dahulukan naskah akademiknya, hingga melihat urgensi pembentukan RUU ini," kata dia.

Dosen Universitas Al-Ghifari Deni Rismansyah mengungkapkan, pada KUHAP lama terdapat konsep yang jelas tentang fungsi jaksa, polisi, dan kehakiman. Sedangkan dalam RUU KUHAP memakai konsep pidana terpadu dengan mencoba pengendalian perkara dengan dipusatkan di kejaksaan.

"Kalau RUU ini dipaksakan dipakai, maka jaksa diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sama dengan kapolri," kata dia. Namun, kata dia, kepolisian akan berada di bawah kejaksaan dan dapat mengacaukan pertanggungjawaban ke jaksa atau presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement