Kamis 27 Feb 2025 07:07 WIB

Kejagung Beberkan Tersangka Ubah BBM RON 88 Jadi RON 92

Pengoplosan minyak mentah dilakukan di perusahaan milik keluarga M Riza Chalid.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Kejagung menggelandang tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik PT Navigator Khatulistiwa selaku putra Muhamamd Riza Chalid di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam WIB.
Foto: Republika.co.id
Petugas Kejagung menggelandang tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik PT Navigator Khatulistiwa selaku putra Muhamamd Riza Chalid di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menemukan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dengan RON 92 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Praktik pengoplosan tersebut dilakukan di perusahaan milik raja minyak M Riza Chalid. Hasil dari BBM oplosan tersebut selanjutnya dijual ke pasar dalam negeri dengan harga BBM RON 92 atau Pertamax.

Temuan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat mengumumkan dua tersangka tambahan terkait kasus tersebut pada Rabu (26/2/2025). Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Baca Juga

Qohar menerangkan, tersangka MK dan EC atas nama Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 90 atau dengan kadar oktan yang lebih rendah. Pembelian tersebut dilakukan atas persetujuan dari Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang lebih dulu menjadi tersangka. Namun pembelian yang dilakukan MK dan EC dilakukan dengan pembayaran menggunakan harga RON 92.

"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam WIB. Selanjutnya, tersangka MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan pengoplosan atas produk kilang RON 88 alias jenis Premium yang dibeli sebelumnya dengan BBM RON 92 atau Pertamax.

Pengoplosan tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). "Blending (oplos) produk kilang jenis RON 88 atau Premium dengan RON 92 atau Pertamax dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ," kata Qohar.

Tersangka MKAR, adalah putra dari aktor 'Papa Minta Saham' M Riza Chalid. Pun tersangka GRJ, selama ini merupakan pengusaha yang terafiliasi bisnis dengan keluarga Riza Chalid.

Qohar menjelaskan, dari oplos RON 88 dengan RON 92 tersebut, selanjutnya dijual ke pasar dalam negeri Indonesia dengan harga RON 92. "Hal tersebut tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bussiness (model bisnis) PT Pertamina Patra Niaga," kata Qohar.

Perusahaan milik keluarga Riza Chalid itu juga turut menikmati hasil penggelembungan dana kontrak pengapalan impor minyak mentah yang dilakukan oleh PT Pertamina Internasional Shipping. Qohar menyebut, tersangka MK dan EC mengetahui adanya praktik mark-up dalam kontrak pengapalan yang dilakukan oleh Dirut Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF).

Namun, kata Qohar, tersangka MK bersama tersangka EC menyetujui penggelembungan kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka YF. "Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum," ujar Qohar.

Terungkap pula, kata dia, fee 13 sampai 15 persen tersebut diperuntukan untuk tersangka MKAR selaku pemilik manfaat atas keberadaan PT Navigator Khatulistiwa. "Fee 13 persen sampai 15 persen tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku benefit owner dari PT Navigator Khatulistiwa, dan tersangka DW (Dimas Wesharpati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," ujar Qohar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement