Rabu 26 Feb 2025 17:38 WIB

Erick Thohir Hormati Kejagung Usut Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Kejagung umumkan kerugian negara kasus minyak mentah Rp 193,7 triliun pada 2018-2023.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir di The Gade Tower, Jalan Kramat Raya Nomor 162, Jakarta Pusat pada Rabu (26/2/2025).
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir di The Gade Tower, Jalan Kramat Raya Nomor 162, Jakarta Pusat pada Rabu (26/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara mengenai penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Erick mengaku, menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan tersangka Riva Siahaan dalam kasus minyak mentah di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Oh, kita kan sudah sampaikan bahwa memang penegakan hukum kita harus hormati. Semua proses hukumnya pasti kita dukung," ujar Erick usai peresmian acara Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI di kantor pusat Pegadaian, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga

Erick pun menekankan, Kementerian BUMN terus berkolaborasi dengan Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Erick menyampaikan, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung telah bersinergi dalam mewujudkan program bersih-bersih BUMN.

"Selama ini kita sama Kejagung sudah terus bekerja sama memberantas korupsi Asabri, Jiwasraya, dan lain-lain. Jadi ya kami menjaga proses hukum dan semuanya secara transparan," ucapnya.

Terkait penunjukan pelaksana tugas (plt) dirut  PT Pertamina Patra Niaga, Erick menyebutkan, hal itu masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak terkait. "Belum, nanti kita konsultasikan. Kan ada nanti komut, ada dirut, nanti kita konsultasi, kita diskusi juga seperti apa nanti TPA proses berikutnya," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement