REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan sitaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lahan seluas 200 ribu hektare itu dititipkan ke Menteri BUMN Erict Thohir untuk dapat dikelola agar tak terjadi penurunan nilai.
“Diharapkan nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara. Khususnya bagi masyarakat dan tenaga kerja yang menggantungkan mata pencahariannya di PT Duta Palma Group,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025).
Adapun penanganan kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma, lanjut dia, hingga kini masih terus berjalan. Dijelaskannya, meski beberapa perkara utama terkait dengan pemidanaan perorangan sudah final. Namun kasus yang menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka itu, belum diajukan ke persidangan. Sehingga, perlu untuk melakukan pengamanan aset-aset sitaan yang bernilai tinggi untuk tetap dapat dikelola selama kasusnya berjalan.
“Karena itu pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset-aset negara,” ujar Burhanuddin.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan penitipan aset lahan sitaan korupsi PT Duta Palma tersebut merupakan kerja sama antara kementeriannya dengan Kejagung dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Erick dalam kerja sama tersebut kedua lembaga dan kementerian juga sepakat agar aset-aset sitaan dari penanganan tindak pidana korupsi dapat diserahkan ke Kementerian BUMN untuk dikelola.
“Sesuai dengan visi pemerintahan dan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Dan aset-aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” ujar Erick.
Korupsi Duta Palma
Kasus korupsi PT Duta Palma Group, sebetulnya terkait dengan perkara pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kasus tersebut sudah dalam penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 2021. Pada babak pertama penanganan kasusnya, Jampidsus-Kejagung berhasil mengantarkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ke penjara selama 16 tahun.
Kasus tersebut pun inkrah di Mahkamah Agung (MA) nilai kerugian negara mencapai Rp 2,2 triliun. Namun kasus tersebut menyasar korporasi sebagai tersangka. Pada Juli 2024, Jampidsus menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Di antaranya, PT Palma Satu (PS), PT Siberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Panca Agro Lestari (PAL), dan PT Kencana Amal Tani (KAT). Dan dua tersangka korporasi terkait dengan TPPU, yakni PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations (DP). Tersangka-tersangka korporasi tersebut sejak akhir Desember 2024 lalu, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) untuk diadili.
Selama pemberkasan perkara terhadap tujuh tersangka korporasi tersebut, penyidik menyita uang tunai setotal Rp 6,5 triliun. Pada 2 Januari 2025 Jampidsus kembali mengumumkan tersangka tambahan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri yang mengumumkan Cheryl Darmadi (CD) yang merupakan anak dari Apeng sebagai tersangka, dan dua tersangka korporasi lainnya, yakni PT Alfa Ledo (AL), serta PT Monterado Mas (MAS).