REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Deddy Corbuzier kini tergolong wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini didasarkan pada status Deddy yang kini mengemban staf khusus Menteri Pertahanan (Mentan).
KPK menyatakan jabatan yang baru diampu Deddy itu termasuk wajib lapor LHKPN.
“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Budi menyampaikan tim KPK siap membantu Deddy dalam mengisi LHKPN.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," ucap Budi.
Budi menerangkan ada dua regulasi yang menjadi dasar staf khusus menteri perlu menyetorkan LHKPN. Yaitu Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
KPK bakal membicarakan hal ini dengan Kemenhan guna memastikan regulasi yang bakal dipakai guna penyerahan LHKPN Deddy.
“Jika setara dengan jabatan tersebut yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025,” ujar Budi.
Hanya saja kalau mengacu pada Perkom KPK, maka batas waktu penyerahan LHKPN Deddy dapat lebih panjang. “Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujar Budi.
Diketahui, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan itu tersebar lewat foto yang diunggah di akun Instagram milik Sjafrie pada hari ini.
View this post on InstagramBaca Juga
Berita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Jumat , 31 Jul 2026, 08:25 WIB![]()
Perlawanan di Gaza Tegaskan tak Akan Serahkan Senjata pada Pihak Asing
Jumat , 31 Jul 2026, 06:52 WIBUEFA Tolak Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia, Ancam Boikot Seluruh Kompetisi
Jumat , 31 Jul 2026, 06:49 WIBTrump Sebut BoP Sepakat Lucuti Hamas, Pasukan Indonesia Diisukan Bakal Terlibat
Jumat , 31 Jul 2026, 06:28 WIBSiapa Menjaga Dokter? Saatnya Indonesia Melindungi Mereka yang Menyelamatkan Kita
Jumat , 31 Jul 2026, 06:11 WIBKemenhan Hari Ini Wisuda 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih




