REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Deddy Corbuzier kini tergolong wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini didasarkan pada status Deddy yang kini mengemban staf khusus Menteri Pertahanan (Mentan).
KPK menyatakan jabatan yang baru diampu Deddy itu termasuk wajib lapor LHKPN.
“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Budi menyampaikan tim KPK siap membantu Deddy dalam mengisi LHKPN.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," ucap Budi.
Budi menerangkan ada dua regulasi yang menjadi dasar staf khusus menteri perlu menyetorkan LHKPN. Yaitu Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
KPK bakal membicarakan hal ini dengan Kemenhan guna memastikan regulasi yang bakal dipakai guna penyerahan LHKPN Deddy.
“Jika setara dengan jabatan tersebut yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025,” ujar Budi.
Hanya saja kalau mengacu pada Perkom KPK, maka batas waktu penyerahan LHKPN Deddy dapat lebih panjang. “Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujar Budi.
Diketahui, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan itu tersebar lewat foto yang diunggah di akun Instagram milik Sjafrie pada hari ini.
View this post on InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Jumat , 03 Jul 2026, 04:00 WIB![]()
Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Segera Disidang
Jumat , 03 Jul 2026, 03:45 WIBPolres Serang Sita Narkotika Sintetis Senilai Rp1 Miliar dari Pengedar di Bogor
Jumat , 03 Jul 2026, 01:45 WIBPemkab Gumas Dukung Polres Jangkau Desa Lewat Inovasi SKCK Gula Madu
Jumat , 03 Jul 2026, 00:00 WIBPemkab Sigi Pastikan Gaji ke-13 ASN 2026 Mulai Cair dari Dana DAU
Kamis , 02 Jul 2026, 23:37 WIBDari Indonesia untuk Dunia, Gagasan AI for Life Siap Warnai Era Baru AI
Advertisement




