REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi keluhan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal terlunta-lunta kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi terhadap para warga negara asing terpidana hukuman mati di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan ada sebanyak 300-an terpidana mati warga negara asing di Indonesia yang hingga kini tak bisa dilaksanakan eksekusi. Menurut Yusril, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati warga negara asing itu, sementara ini tak bisa dijalankan bukan karena faktor teknis-hukum.
Melainkan menurutnya, karena ada pertimbangan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara asal para terpidana mati tersebut. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Tetapi persoalannya, karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan, dan lain-lain, akibatnya memang banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/2/2025).
Namun begitu, kata Yusril masalah para terpidana mati warga negara asing ini, sebetulnya menjadi salah-satu perhatian prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yusril mengungkapkan, sebagai menko yang berkelindan dengan masalah para terpidana mati itu, pernah membahas khusus persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
View this post on Instagram