REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi A DPRD Provinsi Jakarta melakukan pembahasan terkait efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 pada Rabu (5/2/2025). Dalam pembahasan itu, DPRD mengusulkan agar anggaran untuk reses, pengawasan produk hukum pemerintah daerah, dan kunjungan kerja (kunker) anggota dewan tidak dipangkas.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jakarta M Fuadi Luthfi mengatakan, tiga kegiatan itu merupakan bentuk pelayanan anggota dewan kepada masyarakat. Pasalnya, para anggota dewan harus menyerap aspirasi dari masyarakat di lapangan untuk dituangkan dalam produk hukum.
"Makanya, kami berharap dalam hal efisiensi anggaran tidak menyasar ke situ. Karena fungsi kontrol ingin kita lakukan semaksimal mungkin," kata dia, Rabu.
Menurut dia, tiga kegiatan itu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota dewan. Pasalnya, hanya dengan itu, kegiatan dewan yang bersinggungan dengan masyarakat dapat terlaksana dengan maksimal.
Fuadi mengatakan, terkait pembatasan kepada kunker anggota dewan ke luar negeri, pihaknya sepakat untuk tetap mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Artinya, kunker ke luar negeri tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas.
"Kalau perjalanan luar negeri itu kan artinya kami harus taat dan tunduk pada Inpres, iya kan? Jadi kita juga enggak bisa memaksakan terkait dengan hal itu, jadi kalau memang harus efisiensi satu kali cukup," kata dia.
Menurut dia, pemberlakuan efisiensi bukan berarti seluruh kegiatan tidak seluruhnya dihilangkan. Namun, kegiatan tetap bisa dilakukan selama tetap sesuai dengan kriteria yang ada.
"Karena di samping ada Inpres, kan ada Ingub. Nah ini kan kami baru terima ini Ingub-nya tadi waktu kami minta, nah kita akan bahas secara bersama-sama," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Regulasi itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, efisiensi itu dilakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Sejumlah pos anggaran yang dipangkas juga telah sesuai Inpres.
"Kami (telah) memetakan pos-pos mana yang memang bisa di re-focusing, yang tadinya mungkin tidak optimal nantinya atau tidak penting bisa kami fokuskan," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).