Rabu 05 Feb 2025 16:17 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Ungkap Pesta Gay Baru Sekali Digelar

Pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita dalami lagi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menggerebek peserta pesta seks sesama jenis atau gay dan memasukkan mereka ke dalam kendaraan (ilustrasi).
Foto: AP/Tatan Syuflana
Polisi menggerebek peserta pesta seks sesama jenis atau gay dan memasukkan mereka ke dalam kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebutkan, kasus pesta seks gay di kamar nomor 2617 Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025), baru sekali digelar. Informasi itu didapatkan penyidik dari para panitia dan peserta.

"Kalau pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita masih dalami lagi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Para tersangka itu, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D. Menurut Iskandarsyah, tersangka yang diamankan bukan panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan karena sebenarnya itu ada pergantian yang jadi penyelenggara. "Jadi, mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan, kebetulan saja mereka ada di sana," kata Iskandarsyah.

Dia menuturkan, para tersangka itu mengadakan acara tersebut untuk mencari orang-orang yang dengan perilaku seksual serupa. Selain itu, para peserta tidak diberi iming-iming sesuatu untuk mengikuti acara tersebut.

"Kalau dalam perkara ini nggak ada ya. Jadi, karena mereka kan mencari komunitasnya aja di sini. Jadi, yang mengeluarkan sejumlah uang hanya pembawa acaranya (host) yang dijadikan tersangka itu karena mempermudah perbuatan cabul di situ," papar Iskandarsyah.

Polda Metro Jaya pun masih mendalami kasus pesta seks sesama jenis tersebut. "Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ade Ary mengatakan, berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut. Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement