Kamis 30 Jan 2025 15:23 WIB

Menteri Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Kantah Imbas Pagar Laut Tangerang, Ini Rinciannya

Nusron telah memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai kantor pertanahan Tangerang.

Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Foto: Republika/Edwin Putranto
Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang. Sanksi itu diberikan imbas adanya pagar laut di Tangerang, Banten.

"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga

Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial. Mereka adalah mantan kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.

"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," jelasnya.

Berikutnya, inisial ET yakni mantan kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A, inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan plt kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut," tegas Nusron.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement