Selasa 28 Jan 2025 16:30 WIB

WNI yang Tertembak di Malaysia Dipulangkan Usai Autopsi Rampung

Korban WNI yang meninggal diketahui berinisial B berasal dari Riau.

Menteri Luar Negeri Sugiono meminta agar penembakan WNI di Malaysia diusut tuntas.
Foto: Edi Yusuf
Menteri Luar Negeri Sugiono meminta agar penembakan WNI di Malaysia diusut tuntas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah mendapat informasi bahwa warga negara Indonesia berinisial B yang menjadi korban insiden penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses otopsi.

Melalui pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang dikutip di Jakarta, Selasa, berdasarkan perkembangan pada Senin (27/1), KBRI Malaysia mendapat informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B itu berasal dari Riau.

Baca Juga

“KBRI akan melakukan seluruh prosedur pemulasaran jenazah, serta memfasilitasi pemulangan ke daerah asal,” kata pernyataan Kemlu tersebut.

Sementara untuk 4 WNI yang menjadi korban luka-luka, KBRI mendapatkan informasi bahwa mereka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisi mereka stabil. KBRI pun telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui mereka pada Rabu, 29 Januari.

Sebelumnya, pada 24 Januari, sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat, APMM melakukan penembakan terhadap sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor.

Penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan. Insiden tersebut menyebabkan satu WNI meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Menanggapi insiden ini, KBRI Kuala Lumpur segera mengambil langkah untuk memastikan pelindungan bagi para WNI yang terdampak dan mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Malaysia untuk mendorong penyelidikan menyeluruh, termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan.

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement