Jumat 24 Jan 2025 08:59 WIB

Ini Kata Kemendiktisaintek tentang Wacana Kampus Boleh Kelola Tambang

Muncul wacana perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan.

Pekerja mengangkut jerigen berisi minyak di tepi kolam penampungan minyak ilegal yang masih beroperasi di kawasan konsesi Hutan Harapan, Sumatera Selatan, Senin (4/11/2024). Pihak Hutan Harapan menyebutkan, sedikitnya 300 hektare lahan di wilayah itu telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan minyak ilegal yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pekerja mengangkut jerigen berisi minyak di tepi kolam penampungan minyak ilegal yang masih beroperasi di kawasan konsesi Hutan Harapan, Sumatera Selatan, Senin (4/11/2024). Pihak Hutan Harapan menyebutkan, sedikitnya 300 hektare lahan di wilayah itu telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan minyak ilegal yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan menunggu arahan lebih lanjut terkait kesempatan bagi perguruan tinggi untuk bisa mengelola tambang. Kemendiktisaintek menyatakan akan mengikuti apapun keputusan atau aturan yang dibuat pemerintah dengan DPR.

"Kementerian (Kemendiktisaintek) belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu, ya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025), usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.

Baca Juga

Hal tersebut, kata dia menambahkan, merupakan salah satu poin pembahasan dalam rapat Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek yang dihadiri pula oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro itu. Berikutnya, Togar menyampaikan Kemendiktisaintek akan mengikuti kebijakan mengenai kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan apabila benar-benar telah ditetapkan oleh para pihak terkait.

"Kami siap untuk ikut karena ini merupakan salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi, khususnya yang dekat dengan pendanaan," ujarnya.

Rapat antara Komisi X DPR dan Kemendiktisaintek berlangsung sekitar tiga jam. Togar menyampaikan, dalam rapat itu dipaparkan pula aspirasi masyarakat dan perguruan tinggi mengenai wacana perguruan tinggi mengelola tambang. Lalu, dibahas pula hal-hal lain, seperti anggaran dan program Kemendiktisaintek serta persoalan pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen yang tertunda sekitar lima tahun.

Sementara itu, usai rapat, Mendiktisaintek Satryo tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan, seperti mengenai kasus mutasi yang memicu demo ASN Kemendiktisaintek hingga tunjangan kinerja untuk dosen yang belum dibayar pemerintah. Menteri Satryo berjalan dari pintu samping ruang rapat hingga menuju mobilnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1/2025). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini.

Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement