REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) terus mengupayakan pemanggilan terhadap pihak yang mengeklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Dua terperiksa belum bisa jadi tersangka.
"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Kamis.
Ia menerangkan, dalam tahapan proses penyelidikan tersebut, KKP saat ini telah melakukan proses pemeriksaan terhadap dua orang nelayan yang sebelumnya mengeklaim sebagai pemilik pagar laut ilegal tersebut.
"Kalau pihak itu sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," jelasnya.
Menurutnya, tahapan pemeriksaan kepada pihak yang terafiliasi sebagai pemilik pagar ini akan terus dilakukan dan proses pemanggilannya bakal bertambah. "Jumlah orang-orang yang diperiksa akan terus bertambah, guna mengetahui siapa pemilik dari pagar bambu di Pesisir Tangerang," tuturnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri hingga akhirnya bisa dapat membuktikan dan menjadikan tersangka terhadap pemilik pagar tersebut.
"Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? ‘Kalau mobil kan BPKB, kemudian tanah ini sertifikat. Kalau bambu pagar ini kan, kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa. Misalnya mengaku, terus dia hanya bicara kita langsung periksa," paparnya.
View this post on Instagram