Rabu 22 Jan 2025 14:17 WIB

KY Diminta Turun Tangan Usut Bebasnya WNA di Kasus Pencurian Emas 774 Kg

Pembebasan Yu Hao berpotensi adanya mafia peradilan di kasus ini.

Tangan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra diborgol sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tangan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra diborgol sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, meminta Komisi Yudisial bergerak melakukan penyelidikan terhadap vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak atas tersangka kasus penambangan emas ilegal Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China.

“Kalau melihat kasusnya seperti ini, ada potensinya dugaan adanya mafia peradilan. Kasus-kasus sebelumnya juga seperti itu. Kejaksaan harus turun KY (Komisi Yudisial) harus turun tangan juga. Adakah sesuatu yang mencurigakan,” ungkap Hibnu, Selasa (22/1/2025).

Hibnu mengaku mendukung langkah Kejakgung yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut. “Pengajuan kasasi kasus Yu Hao sangat tepat, karena dari dimensi kasusnya, subjek hukumnya bukan orang Indonesia. Kedua, dari objek perkaranya ilegal. Tanpa kita lihat dari unsur yang mendalam pun itu sudah terbukti semua,” kata Hibnu.

Hibnu mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya dengan penjara 3,5 tahun.

“Putusan Pengadian Tinggi Pontianak ini alasannya apa?. Karena putusan bebas itu ada dua kemungkinan. Tidak terbukti seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan jaksa. Apa iya? Saya kira ini perkara yang meresahkan masyarakat,” ungkap Hibnu.

Langkah kasasi Kejaksaan dalam perkara ini tepat. Menurut Hibnu, hukuman dalam perkara ini agar memunculkan efek jera terhadap para pelaku penambangan ilegal. 

Selain menghukum terdakwa, Hibnu juga berharap persoalan kerugian negara dalam kasus ini juga tetap dikejar. Menurutnya, prinsip penegakkan hukum saat ini, selain menghukum pelaku juga mengejar pengembalian kerugian negara.  “Apalagi ini emas,” kata dia.

Yu Hao sebelumnya diadili Pengadilan Negeri Ketapang, dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini diperkirakan membuat kerugian negara mencapai Rp.1,02 triliun.

Awalnya Pengadilan Negeri Ketapang sudah menjatuhkan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena diduga mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat.  Namun Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao. dan membebaskannya. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement