Selasa 21 Jan 2025 09:57 WIB

Prof Mudzakkir: Praperadilan Hasto Uji Keabsahan Penyidik KPK

PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Hasto pada Senin pukul 11.00 WIB.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan dalam kasus suap bersama Harun Masiku menjadi hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. Upaya tersebut merupakan cara menguji sah atau tidaknya penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Oleh sebab itu, dia (Hasto) boleh mengajukan praperadilan. Sama halnya dengan yang lain, Hasto pun sama seperti yang lain bahwa praperadilan boleh diajukan selagi dia yakin alat bukti yang dipakai penyidik belum sempurna, belum cukup dan atau dilakukan tidak dengan cara yang tidak sah," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1/20250.

Baca Juga

Karena itu, kata Mudzakkir, jika Hasto sebagai warga negara merasa dirugikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah yang ditempuh adalah praperadilan. "Atau penyidik menyalahgunakan wewenang, mungkin penyidik tidak melakukan perbuatan standar dalam menyidik, sehingga tidak melakukan tindakan penyidikan, maka (warga negara) menempuh langkah praperadilan," kata Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, langkah Hasto menempuh praperadilan sah-sah saja sebagai warga negara. Apalagi, sambung dia, langkah tersebut cara untuk menguji proses yang ditempuh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan. Pertimbangan MK dalam putusannya itu mengungkap penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Hasto pada Senin pukul 11.00 WIB. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Desember 2024 terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sudah ditahan dan selesai menjalani masa hukuman.

Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement