REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerugian negara dalam korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulanya mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut pada kisaran angka Rp 400 miliar. Namun dalam penyidikan lanjutan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar sepanjang 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut merupakan hasil dari penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tambahan nilai kerugian negara tersebut, kata Qohar, setelah tim penyidik menemukan adanya keterlibatan peran perusahaan-perusahaan lain dalam kegiatan impor komoditas manis tersebut.
“Seiring dengan perkembangan dan update penyidikan dan penghitungan oleh BPKP, ternyata kerugian negaranya lebih dari (Rp) 400 miliar. Dan ini sudah fix nyata dan riil, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP adalah sebesar (Rp) 578,1 miliar,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurut Qohar penambahan nilai kerugian negara tersebut setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti cukup atas keterlibatan sembilan perusahaan, yang para petingginya pada Senin (20/1/2025) diumumkan sebagai tersangka.
Pada Senin (20/1/2025) Qohar mengumumkan sembilan tersangka baru dalam penyidikan korupsi perizinan impor gula di Kemendag. Sembilan tersangka tersebut, adalah TW, WN, HS, IS, TSEP, HAT, dan ASB, serta HFH, juga ES.
TW ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur utama (Dirut) PT Angels Product (AP). WN dijerat tersangka atas perannya sebagai presiden direktur PT Andala Furnindo (AF). HS jadi tersangka atas perannya selaku dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). IS tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Medan Sugar Industry (MSI). Adapun TSEP jadi tersangka terkait perannya sebagai direktur PT Makassar Tene (MT). Tersangka HAT merupakan direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).
View this post on Instagram