Jumat 17 Jan 2025 22:10 WIB

KLH Verifikasi Keberadaan Dokumen Lingkungan Pagar Laut di Bekasi

KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Bekasi pada 15 Januari 2025.

Papan segel dipasang di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Papan segel dipasang di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah memproses verifikasi untuk memeriksa apakah pemagaran laut di Bekasi memiliki dokumen lingkungan yang dibutuhkan. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025.

"Untuk tindak lanjut, Tim Pengawas LH akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya untuk mengetahui pemagaran laut di Bekasi mempunyai persetujuan lingkungan atau tidak," ujar Ardyanto, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1), karena tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pihak KKP menyebut bahwa pagar laut yang menggunakan bambu itu masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

Kegiatan itu masuk reklamasi, jelas Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Tidak hanya pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, pihak KLH juga tengah mendalami dampak lingkungan dari pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah sebelumnya memverifikasi pagar laut di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, pihaknya juga tengah memeriksa beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran laut tersebut.

"Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh Penyidik PNS kami," demikian Ardyanto Nugroho.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement